Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Polda Lampung terus mengembangkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, penyidik mengamankan sejumlah emas dari toko perhiasan JSR di Bandar lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Herri mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran hasil tambang ilegal di Way Kanan yang diduga dipasarkan melalui toko JSR.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait hasil penambangan emas dari Way Kanan yang ternyata diduga di jual di toko perhiasan JSR,” katanya, Kamis (9/4/2025).

Untuk memastikan asal-usul emas, penyidik akan melibatkan saksi ahli guna menguji kesesuaian kadar emas yang dijual di toko JSR dengan karakteristik emas dari wilayah Way Kanan.

Selain itu Polda Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PTPN.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung berhasil mengamankan 24 tersangka penambang emas ilegal di tujuh titik di Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (10/3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus illegal mining atau pertambangan ilegal di Kabupaten di Kabupaten Way Kanan pada tanggal 8 Maret 2026.

Menurutnya, operasi untuk illegal mining tersebut, Polda Lampung bersama dengan Kodam XXI Raden Inten melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum di tiga Kecamatan.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Pertama di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, kedua Kecamatan kumpul dan Kecamatan Baradatu. Keseluruhannya, di dalam areal HGU perkebunan PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

“Dari 24 orang dan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada 14 sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin serta memastikan terkurungnya,” jelasnya.

Para pelaku melanggar unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada 158 dan pasal 13 undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara dasarnya adalah laporan polisi model a Nomor 8 Nomor 9 nomor 10 bulan Maret 2026 SPKT Ditress Polda Lampung tanggal 9 Maret 2026.

Ada 7 lokasi titik dari 11 titik yang sudah diungkap. Tiga titik berada di jalan lintas Sumatera PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, jalan lintas Martapura yang ke-4 jalan KM 9 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang kelima jalan KM 6 Blambangan Umpu Way Kanan yang ke-6 Sungai besi samping lahan PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang ke-7 lokasi PTPN 1 regional 7 seputar Sungai putih Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 41 unit excavator dengan rincian 7 unit sudah di Polda Lampung kemudian 2 dalam perjalanan menuju Polda Lampung dan 30 unit masih di TKP yang seluruhnya nanti akan kita bawa ke Polda Lampung.

Barang bukti yang kedua yaitu 24 unit mesin dompleng atau Alkon 4 sudah di Polres dan 20 masih di TKP yang ketiga 47 buah jerigen berisi bahan bakar jenis solar selanjutnya 17 unit kendaraan roda dua satu unit kendaraan roda empat.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 limbah 8 contoh pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara contoh lampiran 1 Nomor 133 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana untuk pasal 158 unsurnya adalah setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dengan pasal 35 dipidana dengan penjara 5 tahun paling lama dan denda 100 miliar rupiah. (*)

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Usai Diperiksa 11 Jam, Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Digiring ke Rutan Polda Lampung
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Berita Terbaru