Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Polda Lampung terus mengembangkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, penyidik mengamankan sejumlah emas dari toko perhiasan JSR di Bandar lampung.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Herri mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran hasil tambang ilegal di Way Kanan yang diduga dipasarkan melalui toko JSR.

“Kami lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait hasil penambangan emas dari Way Kanan yang ternyata diduga di jual di toko perhiasan JSR,” katanya, Kamis (9/4/2025).

Untuk memastikan asal-usul emas, penyidik akan melibatkan saksi ahli guna menguji kesesuaian kadar emas yang dijual di toko JSR dengan karakteristik emas dari wilayah Way Kanan.

Selain itu Polda Lampung juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PTPN.

Sebelumnya diberitakan Polda Lampung berhasil mengamankan 24 tersangka penambang emas ilegal di tujuh titik di Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (10/3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus illegal mining atau pertambangan ilegal di Kabupaten di Kabupaten Way Kanan pada tanggal 8 Maret 2026.

Menurutnya, operasi untuk illegal mining tersebut, Polda Lampung bersama dengan Kodam XXI Raden Inten melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum di tiga Kecamatan.

Baca Juga :  BARA JP dan PSI Bandar Lampung Buka Puasa Bersama, Rajut Kembali Soliditas Kemenangan Prabowo-Gibran

Pertama di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, kedua Kecamatan kumpul dan Kecamatan Baradatu. Keseluruhannya, di dalam areal HGU perkebunan PTPN 7 Kabupaten Way Kanan.

“Dari 24 orang dan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada 14 sementara 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin serta memastikan terkurungnya,” jelasnya.

Para pelaku melanggar unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada 158 dan pasal 13 undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara dasarnya adalah laporan polisi model a Nomor 8 Nomor 9 nomor 10 bulan Maret 2026 SPKT Ditress Polda Lampung tanggal 9 Maret 2026.

Ada 7 lokasi titik dari 11 titik yang sudah diungkap. Tiga titik berada di jalan lintas Sumatera PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya, jalan lintas Martapura yang ke-4 jalan KM 9 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang kelima jalan KM 6 Blambangan Umpu Way Kanan yang ke-6 Sungai besi samping lahan PTPN 1 regional 7 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang ke-7 lokasi PTPN 1 regional 7 seputar Sungai putih Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Baca Juga :  Infrastuktur Lampung Menurun, Data Tunjukan 51% Jalan Kabupaten/Kota Butuh Perbaikan

Barang bukti yang sudah diamankan yaitu 41 unit excavator dengan rincian 7 unit sudah di Polda Lampung kemudian 2 dalam perjalanan menuju Polda Lampung dan 30 unit masih di TKP yang seluruhnya nanti akan kita bawa ke Polda Lampung.

Barang bukti yang kedua yaitu 24 unit mesin dompleng atau Alkon 4 sudah di Polres dan 20 masih di TKP yang ketiga 47 buah jerigen berisi bahan bakar jenis solar selanjutnya 17 unit kendaraan roda dua satu unit kendaraan roda empat.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 1 limbah 8 contoh pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara contoh lampiran 1 Nomor 133 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana untuk pasal 158 unsurnya adalah setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dengan pasal 35 dipidana dengan penjara 5 tahun paling lama dan denda 100 miliar rupiah. (*)

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tawuran yang Diatur Lewat Medsos Berakhir Maut, ABH 16 Tahun Diamankan Polisi

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB