LampungCorner.com, BANDAR LAMPUNG – Gerak cepat jajaran Polsek Bumi Waras kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial JL (31) berhasil dibekuk hanya dalam hitungan jam usai menjalankan aksinya di wilayah Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi (45).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga melalui layanan darurat Polri 110. Respons cepat aparat kepolisian yang didukung peran aktif masyarakat membuat pelaku gagal melarikan diri jauh dari lokasi kejadian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Afret Jacob Tilukay mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bumi Waras langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu laporan masuk melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti tidak lama setelah kejadian,” ujar Afret, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat kunci motor masih tergantung di spion kendaraan yang diparkir di ruang tamu.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mendorong motor keluar rumah sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melapor ke polisi. Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya JL berhasil diamankan.
“Sinergi cepat antara masyarakat dan anggota di lapangan membuat pelaku berhasil diamankan sebelum sempat menjual motor hasil curian,” kata Afret.
Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kriminal.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dengan memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung di motor guna mencegah aksi pencurian. (*)










