Polda Lampung Tangkap Penjual Kulit Trenggiling Senilai Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap penjual kulit hewan trenggiling yang dilindungi dengan menyamar sebagai pembeli, Selasa (8/3/2022).

“Tersangka adalah KF (37), warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).

Menurut Pandra, KF ditangkap sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.

“Sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya, akan dijual ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional Rp42 juta,” jelas Pandra.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian menerapkan teknik undercover buy dan berhasil menjebak tersangka.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan seberat 33 kilogram. Jika dijual keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar lebih,” papar Pandra.

Pandra menerangkan polisi masih mendalami kasus ini apakah ada barang bukti yang lain. Termasuk apakah sisik didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga :  Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan
Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur
Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Wagub Jihan Dukung Kolaborasi Hexahelix, Wujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan Profesional
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Pelaksanaan Musda IV KNPI Pesawaran, Akasa Gusnawan Himbau Pemuda Jaga Persatuan Organisasi
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:25 WIB

Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:18 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rapat Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN, Perkuat Sinergi bersama BPJS Kesehatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pembinaan Semarak Pramuka Ambacata, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Wagub Jihan Terima Kunjungan Kontingen Daerah, Persiapan Ikuti Jamnas Pramuka XII di Cibubur

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:15 WIB

Wagub Jihan Nurlela Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026

Berita Terbaru