LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap penjual kulit hewan trenggiling yang dilindungi dengan menyamar sebagai pembeli, Selasa (8/3/2022).
“Tersangka adalah KF (37), warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).
Menurut Pandra, KF ditangkap sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.
“Sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya, akan dijual ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional Rp42 juta,” jelas Pandra.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian menerapkan teknik undercover buy dan berhasil menjebak tersangka.
“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan seberat 33 kilogram. Jika dijual keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar lebih,” papar Pandra.
Pandra menerangkan polisi masih mendalami kasus ini apakah ada barang bukti yang lain. Termasuk apakah sisik didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Pandra. (*)
Red
