Polda Lampung Tangkap Penjual Kulit Trenggiling Senilai Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap penjual kulit hewan trenggiling yang dilindungi dengan menyamar sebagai pembeli, Selasa (8/3/2022).

“Tersangka adalah KF (37), warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).

Menurut Pandra, KF ditangkap sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.

“Sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya, akan dijual ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional Rp42 juta,” jelas Pandra.

Baca Juga :  Buka Tiga Rombel SMA, Sekolah Rakyat Milik Pemprov Lampung Mulai Terima Siswa Juni Ini

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian menerapkan teknik undercover buy dan berhasil menjebak tersangka.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan seberat 33 kilogram. Jika dijual keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar lebih,” papar Pandra.

Pandra menerangkan polisi masih mendalami kasus ini apakah ada barang bukti yang lain. Termasuk apakah sisik didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga :  Dikabarkan Dilantik Jadi Sekda Lampung 20 Juni Mendatang, Marindo: Aamiin

“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Paripurna Tingkat II Raperda RPJMD Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Paripurna Legislatif dan Eksekutif Sepakati RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:33 WIB