Polda Lampung Tangkap Penjual Kulit Trenggiling Senilai Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

Ekspose kasus penjualan sisik hewan yang dilindungi. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap penjual kulit hewan trenggiling yang dilindungi dengan menyamar sebagai pembeli, Selasa (8/3/2022).

“Tersangka adalah KF (37), warga Tanjung Kemuning, Kaur, Bengkulu,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/3/2022).

Menurut Pandra, KF ditangkap sekira pukul 16.00 WIB oleh personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus.

“Sisik satwa liar tersebut didapat tersangka dari Provinsi Bengkulu. Rencananya, akan dijual ke luar Indonesia dengan harga pasaran internasional Rp42 juta,” jelas Pandra.

Baca Juga :  KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Polisi yang mendapat informasi ini kemudian menerapkan teknik undercover buy dan berhasil menjebak tersangka.

“Saat kita kembangkan, kita kembali mengamankan barang bukti sisik lainnya dengan total jumlah keseluruhan seberat 33 kilogram. Jika dijual keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar lebih,” papar Pandra.

Pandra menerangkan polisi masih mendalami kasus ini apakah ada barang bukti yang lain. Termasuk apakah sisik didapat tersangka dari pengepul atau hasil berburu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/menlhk/setjen/jum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

“Tersangka diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” pungkas Pandra. (*)

Red

Berita Terkait

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB