Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Acara Pesta di Kelurahan Ujung Gunung

- Jurnalis

Minggu, 29 Mei 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di acara pesta.

Pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (26/05/2022), pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial RD (19), berstatus pelajar, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni HP merek Iphone tipe Xr warna hitam dan HP merek Samsung tipe A11 warna hitam, yang merupakan milik korban berinisial YA (17), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban YA, hari Jumat (13/05/2022), pukul 23.00 WIB, ia bersama dengan saksi berinisial F (15), berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.

Korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada saksi. Posisi tas tersebut di letakkan diatas sebuah kursi.

“Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas sebuah kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Berbekal lapoaran dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB