Polres Tulang Bawang Sita 7,7 Ton BBM Subsidi Dari Dua Orang Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 17 September 2022 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.

“Sebanyak 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar yang berhasil petugas kami sita dari dua orang pelaku,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang diwakili Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, didampingi Kanit Tipidter, Iptu Andy Ruswandy, SH, MH, dan Kanit Tipidkor, Ipda Sobrun, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Jumat (16/09/2022), pukul 17.15 WIB, di halaman gedung Satreskrim Polres setempat.

Lanjutnya, dua orang pelaku tersebut semua laki-laki yakni, Dedi Irawan, (37) tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Lalu Wandi, (50) tahun, wiraswasta, alamat : Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari tangan pelaku DI berhasil disita barang bukti (BB) berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).

Sedangkan dari tangan pelaku WI berhasil disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jerigen masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jerigen kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih.

“Pelaku DI ditangkap hari Rabu (07/09/2022), pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin, sementara pelaku WI ditangkap hari Jumat (09/09/2022), pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah,” jelas AKP Wido.

Untuk pelaku DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan pelaku WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru