Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Judi Kartu Remi

- Jurnalis

Jumat, 18 November 2022 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Dedi Sopiyan, 46 tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan Rizal Harahap, 60 tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (14/11/2022), pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua dari empat pelaku judi jenis kartu remi di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (18/11/2022).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami berupa uang tunai sebanyak Rp 290 Ribu, 4 set kartu remi yang sudah terpakai, meja bentuk bulat, 5 buah kursi plastik warna hijau, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih, BE 8167 ST, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam, BE 4469 ST.

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melaksanakan patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Saat sedang melaksanakan patroli, petugas lalu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

“Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata kedatangan petugas diketahui, sehingga hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek,” jelas AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta. (san).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru