Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang dibantu warga masyarakat.

Pelaku curanmor yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial WW als DN (44), berprofesi swasta, warga Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Senin (03/10/2022), pukul 20.00 WIB, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/10/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4891 KLG, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban Slamet (42), berprofesi swasta, warga Dusun 3, Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, saat dirinya bersama dengan personel Polsek Dente Teladas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya, mendapatkan informasi ada pelaku curanmor yang ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya bersama dengan anggota langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan pelaku. Saat tiba di TKP, kondisi pelaku sudah mengalami luka dan langsung kami dibawa ke Puskesmas Pasiran Jaya untuk di obati,” jelas Iptu Zulian.

“Adapun luka pada tubuh pelaku yakni luka lebam di mata sebelah kanan, luka di mulut dan hidung, luka di kening sebelah kanan, luka di pipi sebelah kanan, luka lebam di kepala dan luka lecet di kepala bagian belakang,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (san).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru