Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curat di Rumah Guru

- Jurnalis

Sabtu, 24 September 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Seorang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap warga bersama petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap tersebut yakni,
Apriyadi, (17) tahun, wiraswasta, alamat : Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, petugas kami dibantu warga berhasil menangkap pelaku curat di rumah seorang guru,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (24/09/2022).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam motif bunga-bunga, handphone (HP) merek Oppo A12 warna blue silver, HP merek Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang merupakan milik korban Diyono (32), berprofesi guru, warga Kampung Pendowo Asri.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (23/09/2022), pukul 00.15 WIB, dia baru pulang dari acara di tempat tetangga tapi tidak bisa tidur dan merasa gelisah. Pukul 01.30 WIB, korban lupa mengunci pintu rumah dan melihat ada seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya.

“Laki-laki tersebut sudah membawa sebuah tas yang berisi dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu milik korban. Melihat hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak maling, dan petugas kami yang saat itu sedang melintas melaksanakan patroli langsung membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Zulian.

Ia menambahkan, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian dua unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 700 Ribu, yang ditotal semuanya senilai Rp 3,5 Juta. Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (san).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru