Polsek Dente Teladas Tangkap Lima Pelaku Curat di Warehouse PT ILP, Berikut Kronologinya

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal perusahaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Lima orang pelaku curat ini ditangkap hari Selasa (08/03/2022), pukul 02.00 WIB, di dalam warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Selasa dini hari, saya bersama dengan personel Polsek dan Satpam PT ILP berhasil menangkap lima orang pelaku curat yang sedang beraksi di warehouse, Km 43, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (09/03/2022).

Lanjut Iptu Eman, lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40), berprofesi wiraswasta, dan ER (21), berprofesi tani, yang merupakan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, lalu HY (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Induk, dan ES (26), berprofesi tani, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, serta KR (22), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Dari tangan lima pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek menjelaskan, mulanya ia bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.

“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Eman.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru