Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Yang Beraksi di Areal Tambak Udang

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial HN (32), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Tapa Induk.

“Petugas kami hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal tambak udang, Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Ali Nurohmat (38), berprofesi guru honorer, warga Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ke Mapolsek Dente Teladas.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (14/02/2022), pukul 18.30 WIB, saat sedang berada di gubuk tambak udang mendapat telepon dari saksi Andika Ferdi Sanjaya (34), berprofesi petambak, warga Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung.

Saksi mengatakan kepada korban, bahwa ia bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki tersebut bertanya dimana lokasi tambak udang yang sedang panen sekarang.

Usai menerima telepon dari saksi, korban kemudian mengecek CCTV ternyata ada sepeda motor Honda beat Pop warna putih terparkir di pinggir jalan milik tambak korban, lalu korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah berada di gubuk tambak.

“Saat korban berjalan ke arah gubuk untuk memastikan siapa laki-laki tersebut, laki-laki ini langsung melarikan diri dan korban langsung menghubungi warga untuk melakukan pengejaran. Korban menemukan mesin alkon air merek honda ukuran 3 inchi sudah berada di pinggir jalan tambak,” jelas Iptu Zulian.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru