LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang 18-31 Mei 2021.
Selama periode ini, apapun kegiatan seperti pernikahan dan hajatan lainnya di masyarakat dibatasi hingga pukul 17.30 WIB.
Hal ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Demikian kesimpulan pertemuan di ruang rapat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (19/5/2021), seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Fauzi menjelaskan khusus destinasi wisata, dia meminta dinas terkait beserta pengelola wisata ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saaeful Rahman menegaskan, jika ada yang melanggar PPKM Mikro pihaknya akan menindaktegas sesuai aturan berlaku.
”Karenanya kami berharap masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (*)
Red