LAMPUNGCORNER.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat pembahasan soal temuan BPK RI soal kepatuhan dan efektivitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketua Pansus, Tig Eri Prabowo, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan langkah penting dalam upaya mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah medis.
“Kami ingin memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan di Bandar Lampung mematuhi aturan pengelolaan limbah B3 secara efektif dan bertanggung jawab,” katanya.
Poin Penting dalam rapat ini mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain:
Evaluasi Kepatuhan: Mengevaluasi apakah fasilitas kesehatan telah mematuhi regulasi terkait pengelolaan limbah B3, termasuk penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan limbah.
Efektivitas Pengelolaan: Menilai sejauh mana fasilitas kesehatan mampu menerapkan sistem pengelolaan limbah B3 yang aman dan berkelanjutan.
Pengawasan dan Edukasi: Meningkatkan pengawasan oleh pihak terkait dan memberikan pelatihan kepada tenaga medis untuk memahami pentingnya pengelolaan limbah yang baik.
Penyediaan Infrastruktur: Memastikan fasilitas kesehatan memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mengelola limbah B3 sesuai standar.
Pansus DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya pengelolaan limbah B3 medis yang tepat demi menciptakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
“Kualitas lingkungan hidup merupakan investasi untuk generasi mendatang. Oleh karena itu, langkah ini harus menjadi prioritas bersama,” katanya.
DPRD akan terus memantau implementasi pengelolaan limbah B3 di lapangan serta mendorong kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, program edukasi kepada masyarakat juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya limbah B3.
Dengan kerja sama semua pihak, harapan untuk mewujudkan Bandar Lampung yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan di tahun 2025 menjadi semakin nyata. (*)
