Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Pemkab Sampaikan Ranperda RTRW 2022-2024

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (19/12/22).

Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi beserta jajaran pemkab dan forkopimda, Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, penyusunan RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042 ini sudah melewati tahapan yang sangat panjang, dimulai dengan Penyusunan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Pringsewu 2011-2031 pada 2016, dilanjutkan penyusunan materi teknis RTRW Kabupaten Pringsewu pada 2017 yang lalu.

Hasil materi teknis RTRW selanjutnya dipadukan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten Pringsewu yang telah divalidasi DLH Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Kepala DLH Provinsi Lampung No.660/98/KLHS/V.10/2019 tanggal 4 Maret 2019. Pada 2019, juga didapatkan Surat Rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial terkait Peta Dasar RTRW Kabupaten Pringsewu berdasarkan Surat Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas No. RTRW/60/BIG/IGT/PTRA/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019.

“RTRW Kabupaten Pringsewu juga telah dilakukan pembahasan bersama antara perangkat daerah teknis Pemkab Pringsewu dengan DPRD Pringsewu pada 2020. Namun pada waktu itu, data teknis dari lintas kementerian yang bersifat mengikat belum lengkap, sehingga disepakati untuk mengajukan persetujuan substansi RTRW Kabupaten Pringsewu kepada kementerian terkait,” katanya.

Hal ini sesuai Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dengan DPRD Pringsewu No.050/232/B.01/2020 dan No.170/02/U.12/2020 tanggal 13 April 2020. “Tahapan selanjutnya yang dilakukan pada 2020 adalah pengajuan permohonan rekomendasi Gubernur Lampung atas Ranperda RTRW Kabupaten Pringsewu berdasarkan Surat Bupati Pringsewu No.050/340/B.01/2020 tanggal 2 Juni 2020, yang kemudian mendapat rekomendasi dari Gubernur Lampung berdasarkan Surat Gubernur Lampung No.188.342/3984/03/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Rekomendasi Gubernur Lampung terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pada 12 Maret 2021 dilakukan penyampaian dokumen kelengkapan substansi Ranperda RTRW ke Kementerian ATR/BPN. Hal ini mengacu pada Permen ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota. “Pada tahapan ini, seluruh materi teknis RTRW dilakukan penyelarasan kembali. Pada 4 November 2022 dilakukan Rapat Lintas Sektor untuk memastikan bahwa seluruh materi teknis dalam RTRW Pringsewu telah mengakomodir kebijakan dari kementerian terkait,” ujarnya.

Masing-masing kementerian, lanjutnya, telah mengoreksi dan memberikan tanggapan terkait materi teknis RTRW Kabupaten Pringsewu. “Dari koreksi tersebut telah kami upayakan agar terakomodir sehingga pada 2 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/Kepala BPN No. PB.01/1060-200/XII/2022 tentang Persetujuan Substansi atas Ranperda tentang RTRW 2022-2042. “Berdasarkan surat tersebut, Pemkab Pringsewu diberi waktu paling lama 2 bulan sejak 2 Desember 2022, untuk menetapkan Ranperda RTRW 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

Info Parlemen

Setelah Pandangan Fraksi, DPRD Lampung Lanjutkan Paripurna Senin

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:58 WIB