Sebanyak 464 narapidana kasus narkoba dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ratusan warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan itu berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti melalui keterangannya resminya yang dikutip Lampungcorner.com dari Okezone.com, Kamis (22/10/2020) mengatakan, mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang divonis berat, penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
”Pemindahan ini dilakukan secara bertahap. Mereka menempati Lapas Karanganyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security,” kata Rika.
Dia menambahkan, pemindahan itu merupakan program Kemenkumham sebagai wujud dan komitmen untuk memberikan efek jera serta memutus rantai bagi para gembong narkoba.
”Setelah memindahkan 464 narapidana dengan protokol kesehatan, maka akan ada gelombang berikutnya lagi berasal dari Riau, Sumatera Utara, Aceh, Jawa Timur dan beberapa wilayah lainnya,” pungkasnya.(net/red)