LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DF (16). Polisi mengaku, tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena menyerang polisi dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Tersangka melakukan pencurian pencurian April lalu. Korban seorang wanita kehilangan motor jenis matik bernomor polisi BE 2561 BT,” ungkap Kapolsek TkT Kompol Dony Arianto saat dihubungi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (18/5/2021).
Dony mengatakan, tersangka merupakan warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung dan ditangkap saat bersembunyi di kawasan Telukbetung Timur. Polisi sebelumnya bisa mengidentifikasi tersangka melalui rekaman kamera CCTV yang dijadikan barang bukti.
“Tersangka mengaku mencuri karena melihat ada kesempatan. Motor korban saat itu sedang terparkir dalam keadaan tidak dikunci setang,” terus Dony.
Tersangka, lanjut Dony, kemudian mendorong motor itu dan sempat disembunyikan sebelum dijual. Tersangka juga mengaku uang hasil penjualan motor curian itu untuk membeli motor lagi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, tersangka dijerat dalam pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Dony. (*)
Red