LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Penyelundupan ribuan ekor benih lobster digagalkan. Sebanyak 6.800 benih itu disita dari sebuah rumah di Pekon atau Desa Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
“Dalam penggerebekan itu, tim mendapati 23 buah plastik berisi lebih kurang 6.800 ekor benih bening lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/6/2021).
Dari penggerebekan itu, Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung menangkap dua orang tersangka berinisial M dan AA.
“Keduanya adalah warga Desa Sumber Agung, sementara nilai seluruh lobster itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih,” tambah Pandra dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Karena khawatir akan banyak mati, usai dicacah petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung dan Tim Balai Karantina Ikan, ribuan benih bening lobster itu dilepasliarkan ke laut.
Kedua tersangka masih diperiksa intensif. Keduanya dijerat Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. (*)
Red