Sebanyak 4.122 surat suara dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (8/12/2020).
Surat suara yang dimusnahkan KPU Lamsel tersebut merupakan surat suara rusak hasil sortir serta surat suara cadangan sebanyak 300 surat suara.
”Kita telah melakukan pemusnahan surat suara, pemusnahan surat suara dihadiri juga oleh pihak Polres Lamsel dan Kodim 0421 Lamsel,” kata Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak.
Ansurasta mengatakan, sampai hari ini (8/12/2020) pendistribusian surat suara telah dilakukan dari kecamatan ke TPS.
”Pendistribusian sudah kita lakukan dari tingkat kecamatan hingga TPS. Mari kita berpartisipasi untuk pencoblosan besok, tidak perlu takut ke TPS karena di TPS juga dijamin dari covid-19,” ucapnya.(rls)