BANDAR LAMPUNG – Tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan menyimpan potensi ekonomi. Sampah organik berupa sisa sayuran, buah-buahan, hingga limbah makanan dapat diolah menjadi pupuk organik yang bermanfaat bagi sektor pertanian.
Potensi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Pemprov mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, yayasan, dan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah pasar sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung Adyanta Karo Karo memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik. Program itu diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
Adyanta menyebut, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayuran, buah-buahan, makanan, daun, kayu, dan bahan organik lainnya. Potensi tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pupuk organik yang mendukung produktivitas pertanian.
“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ujar Adyanta.
Saat ini, yayasan telah menguji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Sampah dari Pasar Jatimulyo dikumpulkan, dicacah, kemudian difermentasi dengan tambahan bahan organik lain, seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, sampah pasar masih banyak yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) tanpa melalui pemilahan dan pengolahan terlebih dahulu.
Di sisi lain, pemilahan secara manual membutuhkan waktu cukup lama. Akibatnya, sebagian sampah organik sudah membusuk sebelum sempat diproses.
Karena itu, Adyanta berharap pemerintah dapat membantu memastikan ketersediaan bahan baku, memperluas distribusi pupuk organik, serta mendorong pengembangan produk agar memiliki nilai ekonomi dan berpeluang menjadi produk unggulan daerah.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan,” jelasnya.
Selain dukungan pasokan dan distribusi, yayasan juga mendorong penguatan edukasi pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pasar, misalnya, dapat menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik.
Dengan pola tersebut, sampah organik dapat langsung diolah menjadi produk bermanfaat, sedangkan sampah anorganik dapat ditangani melalui jalur pengelolaan yang sesuai.
Pemprov Siap Fasilitasi
Wagub Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan komunitas yang ikut mengambil peran dalam menangani persoalan sampah di Lampung.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan teman-teman, baik dari organisasi, yayasan, aktivis lingkungan dan lain sebagainya yang membantu mengelola sampah Lampung yang memang menjadi persoalan yang luar biasa,” ujar Jihan.
Meski demikian, Jihan menjelaskan bahwa pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh pasokan sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.
Peran provinsi, menurut dia, lebih pada koordinasi dan fasilitasi agar yayasan dapat berkomunikasi dengan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Lampung, lanjut Jihan, akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melihat peluang kerja sama dengan yayasan tersebut. Pengolahan sampah organik menjadi pupuk dinilai memiliki nilai strategis karena tidak hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga berpotensi mendukung pertanian dan ketahanan pangan.
Terkait pemasaran produk, Pemprov Lampung juga akan mengomunikasikan peluang fasilitasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah dapat membantu membuka akses pasar, sedangkan penerimaan produk oleh masyarakat tetap bergantung pada kualitas dan minat konsumen.
Jihan turut menyinggung program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang saat ini diintegrasikan dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa.
Menurutnya, peluang pengembangan maupun adopsi bahan dan inovasi yang dihasilkan yayasan dapat didiskusikan lebih lanjut. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik serta ketersediaan bahan baku di masing-masing daerah.
Uji Coba Jadi Percontohan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pengembangan program pengolahan sampah tersebut.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memfasilitasi sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar masing-masing daerah mengetahui peluang kerja sama yang dapat dikembangkan.
“Kami bisa melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota melalui Zoom mengenai program dari yayasan ini. Kalau bisa, ketika sosialisasi sudah ada salah satu contoh pilot yang sudah dijalankan di Lampung Selatan,” kata Riski.
DLH Provinsi Lampung juga mengundang pihak yayasan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama. Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung proses pengolahan sampah dan peralatan yang digunakan.
Hasil peninjauan nantinya dapat menjadi bahan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Riski menilai peluang pengembangan pengolahan sampah masih terbuka lebar, mengingat volume sampah pasar di sejumlah daerah cukup tinggi dan belum tertangani secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni menilai pupuk organik hasil pengolahan sampah pasar berpeluang dikembangkan. Namun, efektivitas produk perlu diuji terlebih dahulu untuk mengetahui dampaknya terhadap pertumbuhan dan hasil produksi tanaman.
“Uji efektivitas ini seperti demplot, untuk melihat sejauh mana efektivitas produk terhadap kebutuhan pertanaman. Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan,” ujar Elvira.
Dia menyarankan agar uji coba di Desa Fajar Baru melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani (KWT). Dengan begitu, pupuk dapat langsung diaplikasikan pada tanaman dan hasilnya dievaluasi berdasarkan kualitas pertumbuhan serta produktivitas pertanian.
Menurut Elvira, pemanfaatan sampah pasar menjadi pupuk organik dapat menjadi nilai tambah yang mendorong pemerintah kabupaten/kota mengembangkan pola serupa. Terlebih, persoalan sampah pasar dan pemilahan yang belum berjalan optimal masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
“Kabupaten/kota pasti sangat tertarik karena memang kita masih memiliki masalah sampah di pasar-pasar yang belum tertangani, termasuk pemilahan sampah yang belum berjalan,” ujarnya.
Di akhir audiensi, Jihan menegaskan Pemprov Lampung membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, yayasan, komunitas, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap persoalan lingkungan.
“Kami bisa memediasi teman-teman di kabupaten/kota untuk bisa bertemu dengan yayasan atau organisasi lain yang memiliki concern terhadap isu sampah. Sudah ada langkah-langkah baik dari luar pemerintah yang ingin bekerja sama, dan tentu harus kita dorong agar bisa diterima oleh pihak yang memang memiliki kewenangan,” pungkasnya. (*)
















