Sanksi Denda Pelanggar Prokes, Sujadi: Buat Makan aja Masyarakat Susah

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pringsewu Sujadi. Foto: Yuda

Bupati Pringsewu Sujadi. Foto: Yuda

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Selama pemberlakuan PPKM Level 4, Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap memberlakukan penyekatan dan operasi yustisi sesuai dengan peraturan.

Demikian disampaikan Bupati Pringsewu Sujadi setelah mengikuti upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76 secara virtual yang digelar di aula Pemkab Pringsewu, Selasa (17/8/2021).

Dia menilai kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM sangat baik karena memperhatikan aspek keberlangsungan hidup orang banyak dan juga menekan penyebaran Covid-19.

“Pemkab Pringsewu sampai saat ini telah berupaya keras menurunkan kasus Covid-19 dengan terus melakukan percepatan vaksinasi kepada masyarakat yang dilaksanakan Polres Pringsewu bersama Dinas Kesehatan kabupaten,” terang Sujadi.

Lebih lanjut Sujadi mengatakan, sanksi bagi pelanggar prokes dari segi aturannya memang sudah ada. Mulai hukuman fisik seperti push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca teks Pancasila, sampai denda. Namun untuk denda masih dipikirkan lebih lanjut.

“Buat makan aja masyarakat sekarang lagi susah, apalagi didenda berupa uang,” ujar Sujadi.

Ia menambahkan untuk pekon dana desa bisa digunakan sesuai ketentuan untuk penanganan Covid-19 di pekon masing-masing, Yang terpenting saat ini adalah, masyarakat sama-sama memiliki kesadaran terhadap bagaimana penerapan prokes dan memutus mata rantai Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru