Sembunyi dan Bawa Motor Curian ke Mesuji, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku yang ditangkap tersebut seorang pemuda yakni, Riki Ricaldo als Acok, 20 tahun, pengangguran, alamat : Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Minggu (21/01/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (23/01/2024).

Lanjutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) berupa celan jeans panjang warna cokelat pudar, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat warna silver, BE 3963 TV, milik korban Darminto (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, kejadian curanmor yang dialaminya berlangsung pada Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, saat itu korban ketiduran di depan televisi (TV) dan sepeda motor miliknya sedang terparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontaknya masih terpasang.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya telah hilang, hari Jum’at (19/01/2024), sekitar pukul 00.15 WIB, karena terbangun dan hendak memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Tapi sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di teras, lalu korban melihat rekaman CCTV dan ada seorang pemuda yang telah mencuri sepeda motornya,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, berbekal laporan dan rekaman CCTV dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap beserta BB sepeda motor saat sedang bersembunyi di Desa Sidang Sido Rahayu.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru