LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kabid Propam Polda Kombes Pol M. Syahran memimpin sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto (RS), Kamis (8/9/2022).
RS diadili karena membunuh rekannya di Polsek Way Pengubuan, Aipda Ahmad Karnain, Minggu (4/9/2022) malam.
Sidang digelar di Aula Gedung Adhma Wedhana, Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Syahran didampingi wakilnya, AKBP Jumadi Sembiring dan Sakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arya Sidhanu.
Sementara, RS didampingi pembela Kompol Zulfikar dan Iptu Widodo dengan menghadirkan 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil.
Sebelum memimpin sidang, Syahran menjelaskan sidang tidak terbuka untuk umum karena bersifat internal.
“Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang kode etik anggota, ” tegasnya. (*)
Red









