Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Berlangsung Di Pengadilan TIPIKOR Tanjung Karang

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com Pringsewu – Dalam siaran persnya Kejari Pringsewu menyampaikan, Tim JPU Kejari Pringsewu hadirkan terdakwa Tri Prameswari dan terdakwa Rustiyan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Kamis (15/05/2025).

Persidangan dimulai pada pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang dituntut secara terpisah.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri atas Enan Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Ketua, dengan dua Hakim Anggota yakni Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.

Kedua Terdakwa hadir tanpa penasihat hukum dan menolak didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.

Persidangan ditunda hingga Rabu, 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Wahyu)

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB