LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung masih menunggu hasil penyelidikan temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saat ini tugas kita bagaimana memulihkan wilayah (yang tercemar) tersebut,” ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung, Murni Rizal, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, lanjut Murni, pihaknya melakukan penyisiran wilayah yang jarang dijangkau. Seperti kawasan hutan bakau (mangrove) yang ternyata masih menyisakan limbah minyak di sela-selanya kayu.
Menurut Murni, limbah tersebut tidak bisa dibuang sembarangan maupun ditimbun. Sehingga, perlu penanganan oleh pihak yang berkompeten.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung melalui Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Zainal K, mengaku sudah berupaya menyurati DLH kabupaten yang terdampak pencemaran.
“Tujuannya untuk menghitung berapa luasnya, berapa total kerugian dari limbah tersebut, namun mereka sampai saat ini belum menjawab,” tutur Zainal.
Menurut Zainal, pihak yang melakukan pengrusakan sumber daya alam di Indonesia hanya memiliki dua opsi. Yakni membayar kerugian atau dipidana.
“Namun ini tergantung hasil persidangan, itu pun kalau masuk pengadilan. Kita dan DLH paling nanti dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” katanya. (*)
Red