Soal Sumbangan dan Kotak Amal, Begini Aturannya

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisos Lampung, Aswarodi, Foto: Dokumen Rilis

Kadisos Lampung, Aswarodi, Foto: Dokumen Rilis

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penyalahgunaan kotak-kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme membuat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung, Aswarodi, gerah.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 sebelumnya mengamankan 791 kotak amal di LAZ BM ABA, Wayhalim.

Berdasarkan informasi ada 9 LAZ BM ABA yang tersebar di Lampung dan memiliki ribuan kotak amal.

Tak hanya itu. Densus 88 juga menyita  kotak amal dari kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung di Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Aswarodi menegaskan seluruh kegiatan pengumpulan uang maupun barang kegiatan sosial, termasuk sumbangan dalam bentuk kotak-kotak sumbangan di tempat umum, harus mendapat izin dari Dinsos Lampung.

“Tanpa izin artinya ilegal,” ungkap Aswarodi saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Lampung, Senin (8/11/2021).

Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinsos Lampung, Pirhot Pakpahan, menambahkan pengumpulan sumbangan harus sesuai beberapa aturan.

Baca Juga :  Sekprov Jelaskan Empat Jabatan Kepala OPD di Pemprov Masih Kosong

Antara lain, UU Nomor 9 tahun 1961, PP 29 tahun 1980, dan Perda Lampung Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan.

“Intinya setiap pengumpulan sumbangan harus memiliki izin,” ujar Pirhot.

Disinggung pengawasan kotak sumbangan tersebut, ia mengaku melibatkan beberapa instansi lintas sektoral.

“Dinsos sekadar administratif. Untuk penegakkan perda ada di Satpol PP  provinsi,” kata dia.

Berikut aturan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan:

Pasal 9

(1) Permohonan izin dilakukan secara tertulis kepada Gubernur dengan mencantumkan:

a. nama dan alamat organisasi sosial pemohon;

b. susunan pengurus;

c. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;

d. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;

e. waktu penyelenggaraan;

f. luas wilayah penyelenggaraan;

g. cara penyelenggaraan dan penyaluran;

h. rencana jumlah dana yang akan dikumpulkan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Pesawaran Tahun 2027

(2) Pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Gubernur apabila terjadi perubahan dalam penyelenggaraannya.

KEWAJIBAN PENERIMA IZIN

Pasal 12

(1) Menyampaikan laporan kegiatan pengumpulan sumbangan kepada Gubernur.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan;

b. jumlah sumbangan yang diperoleh; dan

c. penggunaan sumbangan yang diperoleh.

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 19

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pencabutan izin;

b. penyitaan sarana penunjang sumbangan; dan

c. tidak diberikan izin kembali.

(3) Tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (*)

Red

 

Berita Terkait

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Soliditas BPD HIPMI Lampung Gelar Rapat Besar Pengurus Lengkap, Menuju Kontestasi Munas BPP ke-18
Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032
Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Kamis, 16 April 2026 - 23:20 WIB

Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional

Kamis, 16 April 2026 - 21:34 WIB

HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada

Kamis, 16 April 2026 - 14:36 WIB

Pemprov Lampung Matangkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Berita Terbaru