LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penyalahgunaan kotak-kotak amal untuk mendanai kegiatan terorisme membuat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung, Aswarodi, gerah.
Sebagaimana diketahui, Densus 88 sebelumnya mengamankan 791 kotak amal di LAZ BM ABA, Wayhalim.
Berdasarkan informasi ada 9 LAZ BM ABA yang tersebar di Lampung dan memiliki ribuan kotak amal.
Tak hanya itu. Densus 88 juga menyita kotak amal dari kantor Yayasan Ishlahul Umat Lampung di Pekon Klaten Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Aswarodi menegaskan seluruh kegiatan pengumpulan uang maupun barang kegiatan sosial, termasuk sumbangan dalam bentuk kotak-kotak sumbangan di tempat umum, harus mendapat izin dari Dinsos Lampung.
“Tanpa izin artinya ilegal,” ungkap Aswarodi saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
Lampung, Senin (8/11/2021).
Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Dinsos Lampung, Pirhot Pakpahan, menambahkan pengumpulan sumbangan harus sesuai beberapa aturan.
Antara lain, UU Nomor 9 tahun 1961, PP 29 tahun 1980, dan Perda Lampung Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan.
“Intinya setiap pengumpulan sumbangan harus memiliki izin,” ujar Pirhot.
Disinggung pengawasan kotak sumbangan tersebut, ia mengaku melibatkan beberapa instansi lintas sektoral.
“Dinsos sekadar administratif. Untuk penegakkan perda ada di Satpol PP provinsi,” kata dia.
Berikut aturan Perda Nomor 13 tahun 2013 tentang Pengumpulan Sumbangan:
Pasal 9
(1) Permohonan izin dilakukan secara tertulis kepada Gubernur dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat organisasi sosial pemohon;
b. susunan pengurus;
c. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
d. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
e. waktu penyelenggaraan;
f. luas wilayah penyelenggaraan;
g. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
h. rencana jumlah dana yang akan dikumpulkan.
(2) Pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan izin kepada Gubernur apabila terjadi perubahan dalam penyelenggaraannya.
KEWAJIBAN PENERIMA IZIN
Pasal 12
(1) Menyampaikan laporan kegiatan pengumpulan sumbangan kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pelaksanaan usaha pengumpulan sumbangan;
b. jumlah sumbangan yang diperoleh; dan
c. penggunaan sumbangan yang diperoleh.
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pencabutan izin;
b. penyitaan sarana penunjang sumbangan; dan
c. tidak diberikan izin kembali.
(3) Tata cara pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. (*)
Red









