LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Timur — Satlantas Polres Lampung Timur (Lamtim) menetapkan Asep (21), sopir mobil Toyota Fortuner yang menabrak ibu dan anak di Matarambaru sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamtim, Aipda Ferdi, menyatakan Asep dijerat Pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman enam tahun penjara.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap musibah kecelakaan tersebut,” kata dia, Minggu (27/4/2022).
Pihak kepolisian sudah melakukan tes urine terhadap Asep. Hasilnya, bahwa pengemudi mobil itu tidak dalam keadaan mabuk.
Diketahui, peristiwa ini terjadi sekira pukul 16.30 WIB, Jumat (25/3/2022).
Saat itu, Asep, warga Pasirsakti, mengendarai mobil Toyota Fortuner BE 1147 BK dari Matarambaru hendak ke Pasirsakti.
Setiba di dekat simpang tiga Pasar Matarambaru, ia menabrak pengendara sepeda motor Honda Vario BE 3288 BM yang ditumpangi Nunung (35) dan anaknya, Ikhsan (6), warga Desa Matarambaru.
Setelah menabrak, mobil menyeret Ikhsan dan sepeda motor sejauh dua kilometer. Akibatnya, Ikhsan tewas. Sementara sopir mobil melarikan diri.
Puluhan warga kemudian mengejar dan berhasil menyusul. Massa kemudian merusak kaca dan body mobil dengan batu.
Untunglah, aksi anarkis massa berhasil diredam oleh anggota Polsek Labuhanmaringgai.
Kini, mobil dan tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian di mapolres setempat. (*)
Red















