LampungCorner.com, PRINGSEWU – Staf Ahli Bupati Pringsewu bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial WJS menjadi tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran (TA) 2021-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp.576.400.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan dalam pers rilis mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi BPHTB yang merugikan keuangan negara tersebut berdasarkan Hasil Audit Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1975/PW08/5/2023 tanggal 29 Desember 2023, Kamis (25/04/2024).
“Meningkatkan status saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : Print- 01/L.8.20/Fd.2/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : Print-01.d/L.8.20/Fd.2/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024,” papar Ade Indrawan kepada awak media.
Ade Indrawan menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024 melakukan penahanan kepada tersangka WJS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, terhitung sejak hari ini tanggal 25 April 2024 s.d 14 Mei 2024.
“Dasarnya, pasal 21 ayat 1 jo pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” terangnya.
Ade Indrawan juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Untuk diketahui, tersangka WJS adalah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun 2021. (*)
Laporan: Wahyu/Ardian
Editor: Furkon Ari
















