Staf Ahli Bupati Pringsewu Jadi Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPHTB TA 2021-2022

- Jurnalis

Kamis, 25 April 2024 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PRINGSEWU – Staf Ahli Bupati Pringsewu bidang Ekonomi dan Pembangunan berinisial WJS menjadi tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran (TA) 2021-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp.576.400.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan dalam pers rilis mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi BPHTB yang merugikan keuangan negara tersebut berdasarkan Hasil Audit Penghitungan (LHP) BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1975/PW08/5/2023 tanggal 29 Desember 2023, Kamis (25/04/2024).

Baca Juga :  Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

“Meningkatkan status saksi menjadi tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : Print- 01/L.8.20/Fd.2/Fd.2/04/2023 tanggal 11 April 2023 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : Print-01.d/L.8.20/Fd.2/02/2024 tanggal 5 Februari 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024,” papar Ade Indrawan kepada awak media.

Ade Indrawan menambahkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.8.20/Fd.2/04/2024 tanggal 25 April 2024 melakukan penahanan kepada tersangka WJS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, terhitung sejak hari ini tanggal 25 April 2024 s.d 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

“Dasarnya, pasal 21 ayat 1 jo pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP jo Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),” terangnya.

Ade Indrawan juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Untuk diketahui, tersangka WJS adalah mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun 2021. (*)

Laporan: Wahyu/Ardian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 2 Sep 2026 - 17:08 WIB