Terbongkar! Sebelum OTT Rektor Unila, KPK Sudah Tebar Peringatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: Rilis.id

Gedung KPK. Foto: Rilis.id

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Fakta menarik terungkap sebelum OTT Rektor Unila Prof Karomani karena kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) jalur mandiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah memeringatkan Unila beserta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya.

KPK bahkan meminta secara tegas tata kelola PMB jalur mandiri diperbaiki. Terutama, pada aspek transparansi dan akuntabilitas.

Masalah pada PMB jalur mandiri itu diketahui berdasar penelusuran KPK tahun lalu. Khususnya, soal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran (FK) di beberapa universitas negeri.

Seperti Unila misalnya, yang meminta SPI di FK minimal Rp250 juta.

Lalu, KPK berdiskusi dengan tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel.

“Yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya,” papar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam siaran pers, Selasa (23/8/2022).

KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.

Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

Baca Juga :  Inflasi 2,46 Persen, Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Komoditas

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola PMB Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri.

SE ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia dan memuat beberapa poin sebagai berikut:

1. Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang:

a. Rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.

b. Indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

c. Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

Baca Juga :  Tersandung Aturan, Pansus DPRD Tarik Raperda Perubahan Status Bank Lampung

2. Menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID.

Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.

JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi. (*)

 

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru