LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandarlampung akan memanggil delapan perusahaan yang dilaporkan perihal penbayaran Tagihan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023.
Kepala Disnaker Bandarlampung M. Yudhi mengatakan, sedikitnya delapan perusahaan yang dilaporkan oleh pekerja baik melalui online maupun langsung ke Disnaker perihal THR.
Delapan perusahaan tersebut yakni, Perusahaan Golden Sari, Informa Lampung, Klinik Hemodialisa Lion, PT Dua Saudara Lampung Perkasa.
Kemudian PT Securindo Peckatama, CV Adi Pratama, PT Gading Mas Wirajaya dan PT Berkat Sinar Sentosa.
“Perusahaan ini baru tahun ini dilaporkan,” ujarnya Jumat (28/4/2023).
Yudhi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pemilik perusahaan dan juga pekerja guna dilakukan mediasi.
“Kita akan cari tahu siapanyang salah , perusahaan atau pekerjanya, karena bisa jadi pekerja berstatus pekerja harian lepas sehingga tidak mendapatkan THR,” tandasnya. (*)
red









