LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Beban keuangan masa lalu masih menghantui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, pemkab tercatat masih harus menuntaskan pembayaran pokok utang jatuh tempo sebesar Rp31,4 miliar.
Nilai tersebut terdiri dari kewajiban utang PDAM Way Bumi sebesar Rp1,12 miliar, serta cicilan pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp30,28 miliar.
Yang menjadi sorotan, kewajiban ini tetap harus ditanggung meskipun PDAM Way Bumi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah lama berhenti beroperasi. Artinya, pemerintah daerah masih memikul beban finansial dari entitas usaha yang tak lagi menghasilkan pendapatan.
PDAM Way Bumi diketahui sudah tidak beroperasi sejak 2011 dan bahkan tidak menyusun laporan keuangan hingga 2024. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak pernah menerima deviden, sekaligus mempertegas posisi BUMD tersebut sebagai beban bagi kas daerah.
Masalah serupa juga terjadi pada BUMD lain, yakni PD Lampura Niaga, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Payan Mas. Perusahaan ini berhenti beroperasi sejak 2017 dan tak lagi menyusun laporan keuangan.
Hingga kini, persoalan kedua BUMD tersebut belum terselesaikan secara optimal, mulai dari pengelolaan aset, penyelesaian utang, hingga penagihan piutang.
Meski demikian, Pemkab Lampura memastikan penyelesaian kewajiban utang PDAM Way Bumi tetap berjalan sesuai rencana. Pelunasan dilakukan melalui skema cicilan selama lima tahun dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026. Anggarannya pun telah dialokasikan dalam APBD Tahun 2026 sebagai bentuk kepastian fiskal daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura, Intji Indriati, didampingi Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Biantori, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan beban keuangan masa lalu secara terukur dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemkab juga mulai menata ulang BUMD agar kembali produktif dan berdaya saing. Upaya ini dilakukan melalui studi kelayakan (feasibility study) yang akan melibatkan Universitas Lampung.
“Hasil kajian ini akan menjadi dasar kebijakan strategis, termasuk rencana reaktivasi PDAM Way Bumi secara bertahap, dimulai dari Unit Bukit Kemuning dan Unit Subik, serta penataan menyeluruh terhadap BUMD lainnya,” ujar Sekda.
Pemkab Lampura optimistis, langkah terencana dan berbasis kajian ini tidak hanya menyelesaikan persoalan utang, tetapi juga menjadi titik balik kebangkitan BUMD menuju tata kelola yang sehat, profesional, serta mampu berkontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. (*)










