Pengamanan Aset Disorot, KPK Ungkap 8.000 Tanah Pemda Belum Bersertifikat Di Provinsi Lampung

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.
Foto: Farida Nurazizah

Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK. Foto: Farida Nurazizah

BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mencegah praktik korupsi.

Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung didorong mempercepat pengamanan aset melalui kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

Menurut Edi, pengamanan aset tidak cukup dilakukan secara fisik. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset wajib memastikan aspek administrasi dan legalitas terpenuhi, salah satunya melalui sertifikasi tanah.

“Fungsi pengendalian ada pada pemilik aset. Pengamanan harus dilakukan secara fisik maupun administrasi dan hukum, termasuk melalui sertifikat tanah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendapatan Retribusi Lampung Capai Rp249,64 Miliar, OPD Didorong Genjot PAD

Ia menegaskan, KPK tidak mengambil alih pengelolaan aset daerah, melainkan memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.

“Konsern KPK satu, yaitu mencegah terjadinya korupsi. Aset tanah pemerintah daerah menjadi salah satu objek yang rawan disalahgunakan, sehingga harus dicegah sejak awal,” katanya.

Berdasarkan data KPK, masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut mencakup aset milik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Edi, sertifikasi merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.

Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset daerah rentan terhadap sengketa, penguasaan pihak lain, hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

“Kalau tidak ada sertifikat, itu berbahaya. Aset bisa hilang dan berpotensi dikorupsi. Itu yang harus kita cegah,” tegasnya.

Selain percepatan sertifikasi, KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Layanan harus transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Pelayanan pertanahan harus berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi,” ujarnya.

Edi menambahkan, percepatan sertifikasi aset dan perbaikan layanan pertanahan tidak hanya memperkuat pengamanan aset daerah, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

“Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Yang utama, kita memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya terkait aset pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh
Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa
Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
TWA Rawa Kandis Disiapkan Jadi Wisata Edukasi, Konservasi Tetap Jadi Prioritas
RSUD Ryacudu Terbakar, Bupati Hamartoni Minta Penanganan Pascakebakaran Dilakukan Cepat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa

Selasa, 1 September 2026 - 19:08 WIB

Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat

Berita Terbaru