BANDAR LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan langkah penting untuk mencegah praktik korupsi.
Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung didorong mempercepat pengamanan aset melalui kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Menurut Edi, pengamanan aset tidak cukup dilakukan secara fisik. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset wajib memastikan aspek administrasi dan legalitas terpenuhi, salah satunya melalui sertifikasi tanah.
“Fungsi pengendalian ada pada pemilik aset. Pengamanan harus dilakukan secara fisik maupun administrasi dan hukum, termasuk melalui sertifikat tanah,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tidak mengambil alih pengelolaan aset daerah, melainkan memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi.
“Konsern KPK satu, yaitu mencegah terjadinya korupsi. Aset tanah pemerintah daerah menjadi salah satu objek yang rawan disalahgunakan, sehingga harus dicegah sejak awal,” katanya.
Berdasarkan data KPK, masih terdapat sekitar 8.000 bidang tanah milik pemerintah daerah di Lampung yang belum bersertifikat. Jumlah tersebut mencakup aset milik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Edi, sertifikasi merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah.
Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, aset daerah rentan terhadap sengketa, penguasaan pihak lain, hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Kalau tidak ada sertifikat, itu berbahaya. Aset bisa hilang dan berpotensi dikorupsi. Itu yang harus kita cegah,” tegasnya.
Selain percepatan sertifikasi, KPK juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Layanan harus transparan dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Pelayanan pertanahan harus berjalan maksimal tanpa pungli ataupun korupsi,” ujarnya.
Edi menambahkan, percepatan sertifikasi aset dan perbaikan layanan pertanahan tidak hanya memperkuat pengamanan aset daerah, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Efek akhirnya tentu pendapatan daerah bertambah. Yang utama, kita memastikan tidak terjadi tindak pidana korupsi, khususnya terkait aset pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
















