Terlibat Pemerasan, Oknum LSM Ditangkap Polres Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka oknum LSM yang melakukan pemerasan, berhasil diamankan Polres Pringsewu, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres.

Tersangka oknum LSM yang melakukan pemerasan, berhasil diamankan Polres Pringsewu, Selasa (20/12/2022). Foto : Humas Polres.

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pringsewu, berhasil diamankan Polisi, Senin (19/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat dikonfrimasi awak media membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang oknum anggota LSM Junaidi (49). Ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu Kepala Pekon,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (20/12/2022).

Dari hasil penyelidikan Polisi, oknum LSM tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.

Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan. Korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.

Awalnya, korban menyanggupi membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta uang Rp3 juta lagi.

“Saat itu, korban hanya mampu memberi Rp 400 ribu dan uang itu diterima Junaidi,” imbuh Kasat.

Beberapa minggu kemudian, Junaidi kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp3 juta, sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib.

Korban diminta untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.

Korban yang merasa tertekan dengan perilaku Junaidi lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. Polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.

“Tersangka kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa tersangka,” jelas Feabo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu. Bahkan Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.

“Tersanfka dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Red

Berita Terkait

Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan
Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu
Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif Pada IGA 2024
Bawaslu Pringsewu Tertibkan 14.491 APK dan Temukan 28 Kejadian Khusus Pada Pilkada 2024
Pasca Pemilukada, Cabup Pringsewu Riyanto Silaturahmi ke Kediaman Laras dan Mukhlis Basri
DPC PDIP Siapkan 3 Saksi Tiap TPS Pada Pemilukada 2024 Mendatang
Polisi Amankan Kampanye Tiga Paslon Bupati dan Satu Paslon Gubernur di Pringsewu
Ririn – Win Tegaskan Komitmen Membangun Pemerintahan Berintegritas
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:41 WIB

Senkom Dukung Polres Pringsewu Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Bumi Jejama Secancanan

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan Kasus BPHTB Bapenda Pringsewu

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:09 WIB

Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif Pada IGA 2024

Kamis, 28 November 2024 - 20:07 WIB

Bawaslu Pringsewu Tertibkan 14.491 APK dan Temukan 28 Kejadian Khusus Pada Pilkada 2024

Kamis, 28 November 2024 - 15:12 WIB

Pasca Pemilukada, Cabup Pringsewu Riyanto Silaturahmi ke Kediaman Laras dan Mukhlis Basri

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:14 WIB