LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universiras Lampung (Unila) 2022 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila M. Basri.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan 5 orang saksi yang diantaranya 3 Wakil Rektor (Warek) Unila.
Ketiga Warek tersebut yakni, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, serta Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso.
Diketahui sebelumnya terdakwa Heryandi dan M. Basri didakwa melakukan suap dengan Nilai Rp3,4 miliar, dan Karomani didakwa suap dan gratifikasi dengan nilai Rp6,9 Miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Red









