Tiga Warek Jadi Saksi di Sidang Eks Rektor Unila Karomani CS

- Jurnalis

Selasa, 17 Januari 2023 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Suap Unila Eks Rektor Unila CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman

Terdakwa Suap Unila Eks Rektor Unila CS tiba di PN Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universiras Lampung (Unila) 2022 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Ketiga terdakwa tersebut yakni eks Rektor Unila Karomani, eks Wakil Rektor I Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila M. Basri.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan 5 orang saksi yang diantaranya 3 Wakil Rektor (Warek) Unila.

Ketiga Warek tersebut yakni, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Asep Sukohar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Yulianto, serta Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso.

Baca Juga :  HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Diketahui sebelumnya terdakwa Heryandi dan M. Basri didakwa melakukan suap dengan Nilai Rp3,4 miliar, dan Karomani didakwa suap dan gratifikasi dengan nilai Rp6,9 Miliar serta 10 ribu Dolar Singapura.

Baca Juga :  Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Operasi Antik Krakatau Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Solar Subsidi Ditimbun Tengah Malam, Polisi Sita 525 Liter di Pesawaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Polresta Bandar Lampung Bongkar Modus Penampungan Solar Subsidi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Berita Terbaru