Home / BANDAR LAMPUNG

Senin, 8 November 2021 - 08:57 WIB

Tujuh Terduga Teroris Ditangkap, Polda Lampung: Lapor Jika Ada Orang Mencurigakan

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa

Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polda Lampung meminta masyarakat waspada terhadap paham radikalisme dan terorisme.

Hal ini terkait diamankannya tujuh terduga terorisme oleh Densus 88 dari berbagai daerah di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta, masyarakat segera bertindak jika melihat seseorang yang mencurigakan.

“Segera lapor perangkat RT, lurah, atau pamong setempat,” tegas Pandra –sapaan akrabnya, Minggu (7/11/2021).

Ia menyebut teroris kerap memanfaatkan ketidakstabilan emosi seseorang untuk diracuni paham radikalisme.

Karena itu pemahaman sejak dini tentang bahaya radikalisme perlu ditanamkan.

“Jangan sampai ada anggota keluarga ikut kegiatan yang mengarah pada kejahatan termasuk terorisme,” ingatnya.

Sementara itu, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, mengapresiasi tim Densus 88 yang sigap menangkap tujuh terduga terorisme.

Mereka adalah SU (61) yang diamankan di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Bandarlampung.

Lalu, SW (47) di Lampung Selatan, FR (37) dan AA (42) di Metro, serta NS (42) di Lampung Timur. (*)

Red

Share :

298 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Komut PTPN VII: Bangun Harmoni dengan Masyarakat

BANDAR LAMPUNG

Pj Gubernur Buka Silaturahmi Alim Ulama dan Penguatan Da’i Wasathiyah se-Lampung

BANDAR LAMPUNG

Simpan Sabu di Rumah, Polisi Bekuk Sepasang Kekasih asal Panjang

BANDAR LAMPUNG

Buat Surat Edaran, Gubernur Lampung Perketat Aturan Studi Tour dan Kunjungan Industri

BANDAR LAMPUNG

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Kloter Pertama Lampung Berangkat 23 Mei

BANDAR LAMPUNG

Beras Bantuan untuk PPKM Darurat Disiapkan, Lampung Dijatah 6,7 Ribu Ton

BANDAR LAMPUNG

UMP Lampung Dipastikan Naik, Dua Tahun Tak Bergerak di Angka Rp2,4 Juta

BANDAR LAMPUNG

Tegas! KPK Larang Bakso Sony Hengkang sebelum Selesaikan soal Pajak