LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Upah Mimimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP – UMK), Senin (15/11/2021).
Meski demikian, belum diketahui angka pasti UMP Lampung yang sudah dua tahun tidak bergerak di angka Rp2.432.001.
Hanya, Kemenaker menyebut rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen.
Jika mengacu angka itu saja, maka UMP Lampung 2022 akan menjadi Rp2.458.509. Atau, naik hanya Rp26.508.
Hitung-hitungan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
PP mengatur penetapan upah didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyampaikan hal ini dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen.
Sementara, kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,4 persen.
Untuk UMK, ada 26 provinsi yang telah menetapkan. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi, sebanyak 255 Kabupaten/Kota telah mengesahkan UMK.
Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian.
Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.
“Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu, Senin (15/11/2021).
Untuk diketahui, penetapan upah pada tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021.
Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:
Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)
Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)
Red
