UMP Lampung Dipastikan Naik, Dua Tahun Tak Bergerak di Angka Rp2,4 Juta

- Jurnalis

Selasa, 16 November 2021 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri. Ilustrasi: rilislampung.id/ Kalbi Rikardo

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan Upah Mimimum Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMP – UMK), Senin (15/11/2021).

Meski demikian, belum diketahui angka pasti UMP Lampung yang sudah dua tahun tidak bergerak di angka Rp2.432.001.

Hanya, Kemenaker menyebut rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen.

Jika mengacu angka itu saja, maka UMP Lampung 2022 akan menjadi Rp2.458.509. Atau, naik hanya Rp26.508.

Hitung-hitungan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

PP mengatur penetapan upah didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyampaikan hal ini dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83 persen.

Baca Juga :  19 Ribu Lebih Kepesertaan BPJS KPM di Lampura Nonaktif, Ini Solusi dari Dinas Sosial

Sementara, kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29 persen dan inflasi terendah Papua -0,4 persen.

Untuk UMK, ada 26 provinsi yang telah menetapkan. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi, sebanyak 255 Kabupaten/Kota telah mengesahkan UMK.

Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp277.

“Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Nompitu, Senin (15/11/2021).

Untuk diketahui, penetapan upah pada tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG

Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50% terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. (*)

Red

 

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Pimpin Apel Mingguan, Sulpakar Tekankan Budaya Disiplin ASN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 11 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Berita Terbaru