Untuk Kesekian Kalinya, Kejari Pringsewu Kembali Hentikan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Jurnalis

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) terhadap perkara penganiayaan. Proses keadilan restoratif berlangsung di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (16/05/23).

Perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP an. tersangka dengan insial (FH) dengan ancaman pidana maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dihentikan oleh Kejari Pringsewu, setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu.

Selain itu ditambah dengan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, melalui sarana video conference pada hari yang sama, Selasa 16 Mei 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Pringsewu berdasarkan keadilan restorasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi A, SH., MH menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative merupakan penegakan hukum yang pendekatannya mengutamakan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

“Selain pendekatan mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban, juga memperhatikan aspek perbaikan social, sehingga memberikan ruang kepada korban untuk aktif terlibat dalam proses penyelesaian perkara diluar persidangan. Karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku, selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan”, ucapnya.

Baca Juga :  Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga

I Kadek menambahkan, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

“Untuk diketahui, keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan. Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan, katanya.

I Kadek menjelaskan, peristiwa pidana penganiayaan tersebut bermula pada Rabu tanggal 12 Januari 2023 saat tersangka (FH) membaca komentar saksi korban (RA) pada postingan status akun Facebook milik Saksi (IP) terkait perihal hutang-piutang, sehingga tersangka (FH) merasa sakit hati dan tersinggung atas komentar saksi korban (RA) tersebut, kemudian sekira pukul 13.30 wib tersangka (FH) mendatangi rumah saksi korban (RA) dan terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan oleh tersangka (FH) kepada saksi korban (RA), dengan cara mencakar leher sebelah kanan dan memukul perut saksi (RA).

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Lanjut I Kadek, saksi korban (RA) melaporkan penganiayaan tersebut ke pihak Polsek Pringsewu Kota, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 3 Mei 2023, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Dengan adanya pertimbangan dari Penuntut Umum bahwa perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi sebagaimana ketentuan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dibawah  5 tahun penjara, sehingga pada hari dan tanggal yang sama Penuntut Umum mengundang saksi korban (RA) untuk hadir ke Kantor Kejari Pringsewu guna dimediasi sehingga saksi korban (RA) dengan berbesar hati bersedia memaafkan perbuatan tersangka (FH) serta bersedia melakukan kesepekatan perdamaian tanpa syarat apapun”, ungkapnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA
Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng
Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan
Transparansi Keuangan Pringsewu, BPKAD Rilis Update Posisi RKUD, Saldo Kas Capai Rp20 Miliar, Zero Belanja Tak Terduga
Merajut Transparansi, Menghadirkan Solusi, Satu Tahun Kepemimpinan Olpin Putra di BPKAD Pringsewu
MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:55 WIB

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Alfan Rois Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Nanda-Anton, Dorong Percepatan Program Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Pendamping Sosial Apresiasi dan Dukung GERCEP Kecamatan Tegineneng

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB