LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kota Bandarlampung masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV. Karenanya, untuk membatasi mobilitas masyarakat, Polresta Bandarlampung menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat di beberapa titik jalan protokol.
Namun, saat ini, Polresta Bandarlampung tak lagi menggunakan tali rafia untuk menyekat jalan, tetapi menggunakan pagar kawat berduri atau kawat barrier.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M. Rohmawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penyekatan, tetapi menerapkan pos pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat.
“Saat ini ada dua titik yang dipasang kawat barrier yakni tugu Raden Intan dan di depan Plaza Pos,” ujarnya.
Pemasangan kawat berduri ini akan dilakukan hingga 23 Agustus sebagai upaya Bandarlampung masuk dalam zona kuning dan hijau.
“Ini sangat berpengaruh dengan mobilitas. Alhamdulillah sekarang sudah oranye, kalau masuk zona kuning kita buka, tapi kalau makin parah, kita tambah pemasangan kawat berduri,” kata dia.
Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku kaget dan tidak mengetahui apabila penyekatan menggunakan kawat berduri.
“Nanti bunda lihat, karena itu kan kalau masalah penyekatan polda melalui pusat, lalu ke polres,” ungkapnya.
Menurut Eva, untuk keamanan memang harus kolaborasi oleh pemerintah dengan aparat. Saat ini yang harus dikurangi adalah mobilitas dan kerumunan.
“Yang penting masyarakat paham untuk kepatuhan dan kesehatan bersama. Maka Bunda meminta masyarakat kalau tidak penting-penting amat jangan keluar rumah,” pungkasnya.(*)
Red