LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi ini menjadi salah satu syarat wajib masuk fasilitas publik di wilayah Lampung.
Acara sosialisasi dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djuniaidi, di Gedung Pusiban, Senin (10/1/2022).
Qudratul menjelaskan, sosialisasi Pergub ini untuk mengoptimalkan penegakan pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi di tempat publik.
“Tempat publik yang wajib memasang aplikasi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian lainnya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi beserta Pemkab/Pemkot akan melakukan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan peringatan atau teguran secara lisan dan tertulis. Bahkan sanksi tegas berupa penutupan sementara juga akan dilakukan jika ada pihak yang tidak mau menggunakan aplikasi tersebut.
“Minggu ini Pemprov Lampung akan menurunkan tim untuk memonitor fasilitas-fasilitas yang semestinya dilengkapi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Bagi yang belum menerapkannya akan kita bantu untuk mendaftarkan ke Kementerian Kesehatan atau di Kantor OPD di Lingkungan Pemprov Lampung yang kini telah mulai menerapkan aplikasi tersebut,” pungkasnya. (*)
Red









