Beber Tiga Fakta, Kejati Lampung Tingkatkan Kasus KONI ke Penyidikan

- Jurnalis

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Lampung Heffinur dalam press Conference catatan akhir tahun 2021, Rabu (12/1/2021). (Foto: Sulaiman)

Kajati Lampung Heffinur dalam press Conference catatan akhir tahun 2021, Rabu (12/1/2021). (Foto: Sulaiman)

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Lampung dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Kejati (Kajati) Lampung, Heffinur, menyampaikan hal ini dalam press conference catatan akhir tahun 2021, Rabu (12/1/2021).

Heffinur memaparkan, pada 2019 KONI Lampung mengajukan program kerja dan anggaran hibah Rp79 miliar.

Namun yang disetujui Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp60 miliar dan ditandatangani pada 28 Januari 2020.

Dari Rp60 miliar dibagi dua tahap, pertama Rp29 miliar dengan rincian pembinaan prestasi Rp22 miliar, anggaran partisipasi Rp3 miliar, dan kesekretariatan Rp3 miliar.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Namun untuk tahap dua tidak dicairkan karena Covid-19. Sehingga total anggaran yang diterima KONI Rp29,121 miliar.

Heffinur juga mengatakan setelah diselidiki, ditemukan beberapa fakta.

Pertama, program kerja anggaran tidak disusun berdasarkan kebutuhan KONI dan cabang olahraga (cabor).

Penggunaan anggaran juga tidak berpedoman pengajuan kebutuhan dan anggaran awal. Sehingga penggunaan dana hibah diduga telah disalahgunakan.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Kedua, program kerja anggaran KONI dan cabor bermasalah. Sebab, untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan pengadaan barang dan jasa KONI dan cabor.

Ketiga, penggunaan anggaran KONI dan cabor tidak didukung bukti yang sah.

“Maka kita berkesimpulan dari penyelidikan ini kita tingkatkan penyidikan umum,” ujarnya.

Kendati begitu, Kajati belum dapat menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB