LAMPUNGCORNER.COM, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, terancam hukuman 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jaksa Pratiwi Kusuma Rahayu mengatakan anak Nia Daniaty didakwa melakukan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan.
“Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, itu yang pertama. Yang kedua itu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” kata Pratiwi usai sidang.
“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum, ya, dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan. Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Andi Mulya Siregar, meminta agar kesalahan tidak sepenuhnya dilimpahkan kepada kliennya. Sebab, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin terkait penerimaan CPNS.
“Karena perbuatan Oi (sapaan Olivia Nathania) tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Oi memberikan informasi pada pihak Ibu Agustin dan Agustin meneruskan informasi tadi,” tuturnya.
Padahal, Andi mengatakan, Olivia hanya menyampaikan informasi kepada Agustin.
“Kalau Ibu Agustin tidak meneruskan informasi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi, harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan, berperan dalam memberi info ke yang lain,” ucapnya.
Tanggapan Kuasa Hukum soal Ancaman Hukuman untuk Anak Nia Daniaty
Andi tidak banyak berkomentar mengenai ancaman hukuman untuk Olivia. Sebab, persidangan masih bergulir. “Kita lihat nanti,” ujarnya.
Sidang Olivia akan dilanjutkan pada 14 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Red















