LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Hendriyawan alias Ndoy (27), warga Sukaraja, Bumi Waras ditangkap polisi, Minggu (13/2/2022) pukul 02.30 WIB.
Dia dibekuk di depan RM Begadang Jalan Diponegoro, Kupang Kota, Telukbetung Utara (TbU) oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek TbU.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, melalui Kapolsek TbU Kompol Robi B Wicaksono, mengatakan dari tangan tersangka polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku celana kiri.
“Awalnya, kami mendapat informasi yang mengatakan di sekitar Jalan Diponegoro ada transaksi narkotika,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, sabu ia peroleh dari A (buron) untuk dijual lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)
Red















