LAMPUNGCORNER.COM, Jerinx berencana melakukan program bayi tabung demi memperoleh momongan. Hal ini sudah direncanakan oleh Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra, sejak lama.
“Sejak saya bebas kasus yang pertama sudah mau coba (program bayi tabung),” kata Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2).
Jerinx sempat mendekam di penjara karena kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dia terjerat kasus itu usai mengunggah ‘IDI Kacung WHO’ di akun Instagramnya.
Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara terhadap Jerinx. Tim JPU lalu menyatakan banding.
Dalam proses banding, Majelis Hakim PT Denpasar memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara. Jerinx yang mendekam di Lapas Kerobokan Klas II A, Denpasar, Bali, bebas pada 8 Juni 2021.
Jerinx dan Nora Alexandra Sudah Konsultasi ke Dokter Terkait Program Bayi Tabung
Terkait rencana untuk melakukan program bayi tabung, Jerinx mengungkapkan sudah sempat konsultasi beberapa kali ke dokter.
Namun, rencana Jerinx untuk program bayi tabung harus tertunda karena ia terjerat kasus dugaan pengancaman nama baik terhadap Adam Deni. Kasus itu masih bergulir di persidangan.
“Sudah beberapa kali konsul ke dokter, malah keburu kena kasus ini,” tutur Jerinx.
Jerinx mengatakan ia dan Nora rencananya melakukan program bayi tabung di Bali. Namun, pria 45 tahun itu mengungkapkan, ada kemungkinan untuk melakukannya di Jakarta.
“Kalau enggak berhasil juga, ya, di Jakarta. Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa,” ucap Jerinx yang menikah dengan Nora sejak 5 Oktober 2019.
Red















