LAMPUNGCORNER.COM Pringsewu – Adanya Desas-desus rolling dikalangan para pejabat eselon II Kabupaten Pringsewu, mendapat sorotan dan tanggapan dari beberapa politisi Pringsewu.
Menurut Sudiono.S.Kom, salah satu politisi Partai Gerindra sekaligus sebagai Anggota Dewan Pringsewu mengatakan, dahulu Baperjakat, sekarang Panitia Seleksi Kabupaten Pringsewu memang kerab menabrak aturan dalam penempatan jabatan, tidak diperhatikan the right man on the right place (menempatkan seseorang tidak sesuai dengan keahliannya), hal inilah yang menyebabkan para satker tidak maksimal dalam menjabarkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati, ucap Sudiono.
Menyikapi adanya perombakan di Eselon II Sudiono mengatakan, pembentukan panitia seleksi (pansel) eselon II hanya menghamburkan uang saja, mohon untuk ditininjau ulang, karena Bupati dan Wakil Bupati akan selesai masa jabatan Mei mendatang.
“Tinggal menghitung hari saja, ini masalah etika dan kepatutan. Seharusnya selesaikan dahulu program-program tiap-tiap satker yang belum selesai,” tegasnya.
Lanjutnya, apa lagi belum lama ini baru diadakan assesmen untuk eselon II, mutasi belum ada dua tahun dan belum pernah saya dengar langkah evaluasi kinerja. “Mestinya terbuka dong hasil evaluasinya, beri kesempatan enam bulan untuk memperbaiki apabila tidak ada target yang tercapai,” imbuhnya.
Ditambahkan Sudiono, batasan 5 tahun dari kinerja ditambah adanya assesmen Pemkab Pringsewu tidak pernah terbuka.
“Sebagai contoh, Sekwan hampir 8 tahun menjabat tetap diipertahankan, padahal terakhir ada masalah di lembaga kami, dan itu sangat tidak nyaman, ujar Sudiono.
Sementara itu politisi Golkar juga sebagai anggota dewan Sagang Nainggolan mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari 5 bulan sudah melakukan 4 kali rolling.
“Kalo kita tanya jawabannya selalu normatif, bentuk penyegaran dan peningkatan kerja. Saya sebagai anggota DPRD sekaligus sebagai ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu perlu mengingatkan kepada pemerintah, bahwa rolling yang sering dilakukan dapat berdampak buruk bagi pelayanan publik,” tegasnya
Merujuk pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang managemen PNS. Dijelaskan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, dan kebutuhan instansi (pasal 69 UU No 5/2014) dan diperjelas lagi dalam pasal 72 oint 3 yaitu promosi pejabat administrasi dan pejabat PNS dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan dari tim penilaian kinerja.
Hal ini juga disampaikan oleh pejabat dilingkungan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sebagai Bahan Pertimbangan Promosi PNS. UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal.
Jika dalam praktiknya Kepala Daerah tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
(Wahyu Giri)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu















