39 Pasangan ASN Bercerai Tahun 2020, Ini Penyebabnya

- Jurnalis

Jumat, 5 Februari 2021 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perceraian/Net

Ilustrasi Perceraian/Net

Lampungcorner.com – Bandarlampung, Berdasarkan data Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenang) Lampung, sepanjang tahun 2020 terdapat 39 pasangan aparatur sipil negara (ASN) yang bercerai.

Perceraian dalam lingkungan ASN itu disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya kurangnya kebersamaan karena sibuk bekerja.

“Unsurnya kurang komunikasi, faktor kejenuhan, adanya perubahan perilaku dan kurangnya kebersamaan,” ungkap Ketua Divisi Data Humas dan Informasi BP4 Kanwil Kemenag Lampung, Astuti Ningsih pada Rilislampung.id, Jumat (5/2/2021) siang.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus SPAM Pesawaran Kembali Digelar, 10 Saksi JPU Paparkan Pembuktian

Meski demikian, menurut Tatik Rahayu Ningsih perceraian ASN harus melalui proses mediasi.

“Sepasang suami istri yang akan berpisah harus mendapat mediasi dulu dari ahli bidang agama,” tambah Tatik.

Lebih lanjut, Tatik menjelaskan bahwa BP4 tidak mempermudah proses perceraian dan harus diperiksa kesesuaian dengan data kebenaran.

“Adanya referensi perundang-undangan jika akan mengajukan perceraian, diantaranya Undang-undang Nomor 174, Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, dan adanya kompilasi hukum Islam. Kalau alasan perceraian tidak ada di dalam referensi tersebut, itu tidak bisa diberikan,” jelas Tatik lagi.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

Pasangan ASN yang akan bercerai akan mendapat tiga kali mediasi. Pertemuan pertama dengan yang bersangkutan. Pertemuan kedua dengan pasangannya dan pertemuan ketiga adalah kesimpulan. (*)

Artikel asli

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru