Buron Dua Tahun, Spesialis Pembobol Rumah di Empat Kabupaten Ditembak

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kambuhan dilumpuhkan aparat Polsek Pardasuka. Foto: Humas Polres Pringsewu

Residivis kambuhan dilumpuhkan aparat Polsek Pardasuka. Foto: Humas Polres Pringsewu

LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Sebutir peluru di kaki kiri melumpuhkan perlawanan residivis kasus pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Pekon Pardasuka, Senin (30/5/2022).

Dia adalah Sunayah Murni (41), warga Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran yang telah beraksi di empat kabupaten. 

“Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Pardasuka,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (31/5/22) siang.

Tersangka menjadi buruan polisi setelah membobol rumah Sofia Laili (42), warga Pekon Margomulyo, Pardasuka, 28 Juni 2020.

Ia menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan satu unit HP Oppo A5S. Koran merugi Rp13,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus pada 2020.

Dia terlibat kasus pencurian di Pringsewu, Tanggamus, dan Pesawaran masing-masing dua TKP dan satu TKP di Lampung Selatan .

“Tersangka diketahui spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata-rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel, dan uang tunai,” ungkap Lukman.

Polisi mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejahatan tersangka. Antara lain satu sepeda motor Kawasaki Ninja berikut STNK dan satu buku.

“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ​​Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tuturnya

Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujug tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026
417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian
Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS
Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka
Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025
STIT Pringsewu Gelar Asesmen LAMDIK Prodi S2 MPI 2025
27 Pekon dan Kelurahan di Pringsewu Peroleh Piagam Penghargaan Program ProKlim
97 CPNS ASN Formasi 2024 Kabupaten Pringsewu, Jabatan Teknis dan Kesehatan Terima SK
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:42 WIB

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu: Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2026

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:38 WIB

417 KPM PKH Pringsewu Diwisuda, Bukti Program Sosial Dorong Kemandirian

Senin, 21 Juli 2025 - 19:00 WIB

Komisaris dan Direksi BUMD Pringsewu Tayang Setelah Rapat RUPS

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:54 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Penyidik Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pringsewu Timur dan Waringinsari Timur Wakili Kabupaten Pringsewu Lomba Desa Provinsi Lampung 2025

Berita Terbaru