LAMPUNGCORNER.COM, Pringsewu — Sebutir peluru di kaki kiri melumpuhkan perlawanan residivis kasus pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raya Pekon Pardasuka, Senin (30/5/2022).
Dia adalah Sunayah Murni (41), warga Desa Penengahan, Way Khilau, Pesawaran yang telah beraksi di empat kabupaten.
“Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Pardasuka,” ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (31/5/22) siang.
Tersangka menjadi buruan polisi setelah membobol rumah Sofia Laili (42), warga Pekon Margomulyo, Pardasuka, 28 Juni 2020.
Ia menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan satu unit HP Oppo A5S. Koran merugi Rp13,5 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotaagung, Tanggamus pada 2020.
Dia terlibat kasus pencurian di Pringsewu, Tanggamus, dan Pesawaran masing-masing dua TKP dan satu TKP di Lampung Selatan .
“Tersangka diketahui spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata-rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel, dan uang tunai,” ungkap Lukman.
Polisi mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kejahatan tersangka. Antara lain satu sepeda motor Kawasaki Ninja berikut STNK dan satu buku.
“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tuturnya
Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujug tahun. (*)
Red















