Demokrat Lampung Terus Bergejolak, Mahkamah Partai Kabulkan Gugatan 2 DPC

- Jurnalis

Rabu, 8 Juni 2022 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Partai Demokrat Lampung terus bergejolak di bawah kepemimpinan ketua yang baru yakni Edy Irawan Arief.

Edy digugat beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat di Lampung. Di antaranya Mesuji, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Bandarlampung, dan Lampung Utara.

Hasilnya, Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Demokrat mengabulkan gugatan keseluruhan Ketua DPC Lampung Timur, Yandri Nazir dan Ketua DPC Pringsewu, Juwita Zahra terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan MP Nomor: 02/PIP-MPD/2022 tertanggal 12 Mei 2022.

Dalam surat putusan tersebut, MP menyebutkan menerima permohonan para pelapor atau para pemohon untuk seluruhnya.

MP juga menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Demokrat Lampung Timur (Lamtim) dan Pringsewu yang dilaksanakan Senin (21/3/2022) tidak benar dan tidak sah.

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Alasannya, tidak melibatkan pelapor atau pemohon yang namanya terdapat di SK DPP Partai Demokrat Nomor: 77/sk/dpp.pd/dpc/IX/2020 dan Nomor: 251/sk/dpp. PD DPC XII/2020 tanggal 16 Desember 2020. SK itu berisikan tentang revisi susunan pengurus DPC Partai Demokrat Lamtim dan Pringsewu.

“Sehingga harus dibatalkan dan diulang kembali dengan melibatkan kembali para pelapor dan termohon,” ujar Yandri, membacakan hasil putusan MP, Selasa (7/6/2022).

Yandri mengatakan, dengan keputusan MP ini berarti SK dirinya dan Juwita sebagai ketua DPC Lamtim dan Pringsewu tetap sah dan berlaku sampai sekarang.

Selain itu, Yandri menjelaskan atas hasil putusan ini Edy Irawan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan sanggahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto

“Kalau tidak ada sanggahan berarti keputusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan kami akan segera mengurus administrasi kepengurusan,” katanya.

Juwita menambahkan, dengan adanya keputusan ini membuktikan Edy telah mengambil kewenangan ketua umum (ketum) dengan memberhentikan dirinya dan menunjuk sekretaris untuk menjalankan operasional DPC.

“Padahal SK kami ditandangani ketum. Seharusnya, yang bisa memberhentikan kami adalah ketum DPP,” tandasnya.

Sayang, hingga berita diturunkan Edy yang dihubungi di nomor 0821-8684-xxxx belum merespons upaya konfirmasi wartawan media ini. (*)

Laporan: Sulaiman, Bandarlampung

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Berita Terbaru