Mahfud MD: Selain Dikutuk, ACT juga Harus Dibawa ke Meja Hijau Jika Benar Selewengkan Dana Kemanusiaan

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dok Rilisid

LAMPUNGCORNER.COM, JAKARTA — Dugaan penyimpangan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menuai perhatian pemerintah.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa ACT harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

Mahfud menyampaikan hal itu melalui sebuah video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @mohmahfudmd pada Selasa (5/7/2022).

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” katanya seperti dikutip Rilisid, Rabu (6/7/2022).

Mahfud juga menceritakan pengalamannya saat memberikan dukungan dan mempromosikan ACT demi misi kemanusiaan pada 2018 lalu.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDMP Oleh Presiden Prabowo Subianto

Kala itu, pihak ACT secara tiba-tiba menyambangi Mahfud di kantornya.

“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ujarnya.

Saat itu,.Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia seperti yang dilakukan ACT.

Terlebih pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT juga sudah masuk ke ranah hukum. Bareskrim Polri mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Bareskrim telah memulai proses penyelidikan, meski belum menerima laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (*)

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru