LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung sudah bergulir lama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Namun hingga Jumat (22/7/2022), perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Padahal, Kajati Lampung Sigit Yulianto mengklaim proses penyidikan kasus tersebut sudah rampung.
“Selesai penyidikan. Saat ini di tahap perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya seperti dikutip dari Rilisid Lampung, Minggu (24/7/2022).
Sigit pun membantah penilaian yang menyatakan kasus dan hibah KONI Lampung itu mandek.
“Dari BPKP, nanti mereka akan turun ke lapangan. Kita ini hanya menunggu,” ujarnya.
Pada bagian lain, Sigit mengklaim di angka 68,45 persen per 18 Juli 2022. Ini berdasarkan penilaian internal Kejaksaan Agung.
Sementara, jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kejati untuk kasus pidana umum ada 28 orang. Dari jumlah itu, baru dua tertangkap.
Untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 52 perkara, tindak pidana umum lain (TPUL) 81 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 99 perkara dengan 232 perkara P-16 (surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana).
Untuk pidana khusus, dalam tahap penyelidikan sebanyak empat perkara dan tahap penyidikan satu kasus (menunggu penghitungan kerugian negara BPKP).
Sedangkan, Kejaksaan Negeri Metro, Tanggamus, dan Lampung Selatan telah dilakukan penilaian dan selanjutnya diusulkan kepada tim penilaian nasional untuk memeroleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). (*)’
Sumber : Rilis.id















