Penyidikan Dugaan Korupsi KONI Rampung, Tapi Kejaksaan Belum Umumkan Tersangka, Ini Sebabnya

- Jurnalis

Senin, 25 Juli 2022 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Kejati Lampung. Foto: Pandu Satria

Konferensi pers Kejati Lampung. Foto: Pandu Satria

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Lampung sudah bergulir lama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Namun hingga Jumat (22/7/2022), perkara tersebut belum juga menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Padahal, Kajati Lampung Sigit Yulianto mengklaim proses penyidikan kasus tersebut sudah rampung.

“Selesai penyidikan. Saat ini di tahap perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya seperti dikutip dari Rilisid Lampung, Minggu (24/7/2022).

Sigit pun membantah penilaian yang menyatakan kasus dan hibah KONI Lampung itu mandek.

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

“Dari BPKP, nanti mereka akan turun ke lapangan. Kita ini hanya menunggu,” ujarnya.

Pada bagian lain, Sigit mengklaim di angka 68,45 persen per 18 Juli 2022. Ini berdasarkan penilaian internal Kejaksaan Agung.

Sementara, jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) kejati untuk kasus pidana umum ada 28 orang. Dari jumlah itu, baru dua tertangkap.

Untuk perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 52 perkara, tindak pidana umum lain (TPUL) 81 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 99 perkara dengan 232 perkara P-16 (surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana).

Baca Juga :  149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Untuk pidana khusus, dalam tahap penyelidikan sebanyak empat perkara dan tahap penyidikan satu kasus (menunggu penghitungan kerugian negara BPKP).

Sedangkan, Kejaksaan Negeri Metro, Tanggamus, dan Lampung Selatan telah dilakukan penilaian dan selanjutnya diusulkan kepada tim penilaian nasional untuk memeroleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi). (*)’

 

Sumber : Rilis.id

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Berita Terbaru