Munarman Ditangkap dalam Tempo Sejam, Berikut Kronologi Penangkapannya

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua RT 01/13 Bukit Modern Blok G-5, Kikied Wirawandika saat diwawancarai wartawan. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

Ketua RT 01/13 Bukit Modern Blok G-5, Kikied Wirawandika saat diwawancarai wartawan. Foto: Rilis.id/Doni Marhendro

Tangerang Selatan— Ketua RT 01/13 Bukit Modern Blok G-5, Kikied Wirawandika membeberkan kronologi penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Menurut Kikied, penangkapan dilakukan hanya dalam tempo satu jam. Tim Densus 88 Antiteror Polri membekuk Munarman di kediamannya di Bukit Modern Blok G-5 / 8 RT 1/13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Selasa (27/4/2021) sore.

“Sekitar jam 14.30 WIB, dari Polda Metro Jaya meminta izin akan melakukan penangkapan, habis itu datang lagi Polda juga dan setelah selesai azan asar dari rumah saya langsung bergerak ke rumah Pak M (Munarman) untuk dilakukan proses penangkapannya,” terang Kikied, Selasa (27/4) malam.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Sebelum ditangkap, lanjut Kikied, Munarman sempat melakukan salat asar di musala yang ada di rumahnya.

Ia mengungkapkan Munarman ditangkap aparat Densus di hadapan istri dan ketiga anaknya.

“Beliau (Munarman) sempat salat asar sekitar pukul 15.30. Pukul 15.35 langsung dibawa ke Polda menggunakan mobil bersama beberapa tim dari Polda Metro Jaya. Ada keluarga beliau, lengkap saat penangkapan, ada istri dan tiga anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Kikied pun mengaku sempat meminta izin kepada istri Munarman untuk mengantarkan petugas masuk ke rumahnya. Menurutnya, istri Munarman tidak mempersoalkan penangkapan tersebut.

“Istri ada dan saya sempat minta izin sama istrinya masuk ke rumahnya, beliau respons juga. Tidak ada perlawanan sama sekali,” ungkapnya.

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com) tim Densus mengamankan sejumlah barang dari kediaman Munarman. Di antaranya beberapa buku keagamaan, handphone (HP), dan flashdisk. (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Berita Terbaru