LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung mencatat sedikitnya terdapat 226.667 anak di Bandarlampung sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Febriana mengatakan, dari total jumlah penduduk di Bandarlampung sebanyak 1.920.066 terdapat 323 ribu jiwa yang berusia 0-17 tahun.
“Jadi ada 300 ribu jiwa lebih yang wajib memilki KIA dan 767.168 jiwa yang wajib memiliki KTP,” ujarnya Jumat (20/1/2023).
Ferbriana mengatakan, guna memastikan seluruh anak memiliki KIA, pihaknya bekerjasama dengan dinas pendidikan dan instansi pemerintah hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, KIA ini penting dimiliki, karena fungsinya sama dengan KTP, guna melindungi hak anak dalam mengakses sarana umum seperti pendidikan, kesehatan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
“Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk,” kata dia.
Ia juga menuturkan, kepada masyarakat Kota Bandarlampung jika pelayanan kependudukan itu bisa dilaksanakan tiga tempat.
“Bisa dilakukan di Disdukcapil, kantor kecamatan dan juga jalur online,” tandasnya. (*)
red









