Manipulasi Suap, Eks Rektor Unila Karomani Perintahkan Mualimin Buat Kwitansi Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat menunjukan BAP kepada saksi Mualimin di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). foto: Sulaiman

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat menunjukan BAP kepada saksi Mualimin di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Eks Rektor Unila Karomani memerintahkan Dosen Pendidikan Agama Unila Mualimin untuk membuat kwitansi fiktif guna memanipulasi uang suap pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Fakta tersebut terungkap dalam persidangaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Kamis (26/1/2023), ketika JPU KPK menampilkan bukti data pemberi dan nominal uang yang diberikan.

Dalam bukti tersebut jumlah uang yang diberikan berbeda dengan jumlah di kwitansi yang buat oleh Mualimin.

Mualimin mengatakan, memang data tersebut tidak sesuai dengan besar uang yang diberikan.

Baca Juga :  Lonjakan Pengunjung, Polresta Bandar Lampung Intensifkan Patroli Pantai

“Seperti Pak Mukri misalnya, yang benar beliau ngasih Rp400 juta, tapi di kwitansi ditulis Rp300 juta,” ujarnya.

Selain itu, terdapat dari data nama dan jumlah uang tersebut, ada yang benar-benar memberi dan ada yang tidak memberi.

“Jadi data itu palsu, karena ada yang sudah ngasih dan ada juga yang belum. Data dibuat oleh Rudi, saya yang buat kwitansi,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80, Perkuat Peran Perempuan Dalam Pemberdayaan Ekonomi

Mendengar keterangan tersebut, JPU menanyakan, mengapa jumlah tersebut berbeda, dan kenapa pemberian uang pada 2021, sementara kwitansi baru dibuat sekarang?

“Kwitansi dibuat setelah diperiksa KPK, jumlah diubah diperintah oleh Karomani, seoalah-olah agar bisa dilegalkan,” ujarnya.

Menurut Mualamin, dirinya diperintah terdakwa Karomani untuk membuat kwintasi, agar pembangunan LNC itu terlihat dari sumbangan para dosen, bukan dari mahasiswa

“Iya, itu perintah bapak (Karomani), nggak tau buat apa,” tandasnya. (*)

red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung
Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan
Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:13 WIB

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan di Lampung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sekdaprov Marindo Dampingi Menko Zulhas, Acara Rembuk Tani di Lampung Selatan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Berita Terbaru